Peran Zakat Produktif Sebagai Sarana Pembiayaan Kewirausahaan Sosial Pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Surabaya

Main Article Content

ekasalsa_

Abstract

Zakat sebagai salah satu instrumen keuangan dalam Islam memiliki peran yang strategis dalam mendukung pengembangan kewirausahaan sosial, terutama melalui peran Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam konteks Surabaya, LAZ telah menunjukkan perannya sebagai penggerak utama dalam memobilisasi dana zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat yang dikelola oleh LAZ tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga diarahkan pada program-program pemberdayaan ekonomi, khususnya melalui kewirausahaan sosial. Melalui pengelolaan zakat produktif, dana zakat digunakan untuk membiayai berbagai inisiatif usaha produktif yang dirancang untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat). Program ini meliputi pemberian modal usaha, pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan dalam mengelola usaha. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya membantu mustahik dalam jangka pendek tetapi juga memberikan mereka peluang untuk menjadi mandiri secara ekonomi. Melalui usaha yang berkembang, para mustahik dapat meningkatkan taraf hidup mereka, menciptakan lapangan kerja baru, dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Hal ini menunjukkan bahwa zakat produktif memiliki dampak yang berkelanjutan, baik bagi individu penerima manfaat maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Keberhasilan pengelolaan zakat produktif sangat bergantung pada efektivitas dan transparansi distribusinya. Dalam hal ini, LAZ memainkan peran penting dengan memastikan bahwa dana zakat disalurkan secara tepat sasaran dan digunakan untuk program-program yang berdampak signifikan. Transparansi dalam pengelolaan zakat juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan para muzakki (pembayar zakat) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program zakat. Dengan memanfaatkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan, LAZ di Surabaya tidak hanya membantu mengurangi kemiskinan tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem ekonomi yang inklusif. Program zakat produktif ini sejalan dengan upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat yang kurang beruntung. Dengan demikian, zakat dapat menjadi alat strategis untuk memperkuat perekonomian lokal dan mendukung tercapainya tujuan sosial yang lebih luas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
ekasalsa_. (2025). Peran Zakat Produktif Sebagai Sarana Pembiayaan Kewirausahaan Sosial Pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Surabaya. Turath, 2(2), 154–175. https://doi.org/10.15642/turath.2025.2.2.154-175
Section
Articles

References

Alyani, Danastri Nisita, and R. Moh. Qudsi Fauzi. 2020. “Pemberdayaan Pengusaha Mikro Melalui Pinjaman Tanpa Bunga (Studi Kasus Lazismu Surabaya).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7 (6): 1164. https://doi.org/10.20473/vol7iss20206pp1164-1177.

Bandoko, A Turmudzi, and M N K Al Amin. 2020. “Pemberdayaan Usaha Maz Zakki Pada.” Jurnal Nuansa Akademik (Jurnal Pembangunan Masyarakat) 5 (1): 53–62.

Beno, J, A.P Silen, and M Yanti. 2022. “STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF MELALUI PROGRAM DANA BERGULIR UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK (STUDI KASUS DI LEMBAGA AMIL ZAKAT SENYUM DHUAFA KABUPATEN PATI) SKRIPSI.” Braz Dent J. 33 (1): 1–12.

Darmansyah, D, B Kisworo, and K Umam Khudori. 2023. “Analisis Sistem Pendistribusian Zakat Di Badan Amil Zakat Nasional Rejang Lebong.” http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/5549%0Ahttp://e-theses.iaincurup.ac.id/5549/1/DARMANSYAH-1.pdf.

Febriyanto, Satrio Alif. 2021. “Peran Zakat Produktif Dalam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat : Komparasi Badan Amil Zakat Milik Negara Dan Swasta.” Journal of Islamic Law Studies Volume. 4 (2): Hal. 90-112.

Gabriele Lailatul Muharromah, and Mustofa. 2021. “Paradigma SDGs Dalam Manajemen Zakat Di Indonesia.” Malia (Terakreditasi) 13 (1): 1–16. https://doi.org/10.35891/ml.v13i1.2788.

Hayati, Revi. 2023. “Peran Lembaga Filantropi Dalam Pemberdayaan Penerima Manfaat Usaha Mikro Di Kota Padang Melalui Pendekatan Cibest.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 5 (1): 1–18. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss1.art1.

Misbachuddin, M. 2016. “Manajemen Zakat Produktif Sebagai Alternatif Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Miskin.” El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 6 (1): 1156–70. https://doi.org/10.15642/elqist.2016.6.1.1156-1170.

Najma., S. 2014. “Optimalisasi Peran Zakat Untuk Pengembangan Kewirausahaan Umat Islam.” Media Syariah 16 (1): 143–74.

Paristu, Amalia Ika. 2014. “Sistem Pengendalian Internal Pada Lembaga Amil Zakat (Studi Komparatif Lembaga Amil Zakat Al Azhar Peduli Ummat Dan Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa).” Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis 1 (2): 150–68. https://doi.org/10.24815/jdab.v1i2.3585.

Permana, Agus, and Ahmad Baehaqi. 2018. “Manajemen Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Dengan Prinsip Good Governance.” Al-Masraf(Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan) 3 (2): 117–31.

Piliyanti, Indah. 2018. Manajemen Zakat & Wakaf. CV. Gerbang Aksara.

Pranjoto, gatot heru. 2022. “PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DI MASA PANDEMI COVID-19 MELALUI ZAKAT R.” 16 (1): 1–23.

Rijal, Akmalur, Muhammad Nafik Hadi Ryandono, and Tika Widiastuti. 2018. “Kewirausahaan Sosial Pada Lembaga Zakat Nasional Berkantor Pusat Di Surabaya.” Human Falah 5 (1): 49–68. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/humanfalah/article/view/1210/1354.

Siswanto, Andik Eko, and Sunan Fanani. 2017. “Admin,+(02)Andik+Eko+Siswanto+FIX.” Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 4 (9): 698–712.

Suhaili, Achmad. 2024. “EFEKTIFITAS ZAKAT DALAM MERESPONS KRISIS KEMANUSIAAN DAN KESENJANGAN EKONOMI KELUARGA MUSLIM.” Journal GEEJ 7 (2).

Widayanto, Mutinda Teguh. 2020. “Analisis Penerapan Manajemen Strategik Dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Usaha.” JMK (Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan) 5 (3): 173. https://doi.org/10.32503/jmk.v5i3.1090.