Pengelolaan Zakat Muallaf Berbasis Teori Keagenan (Agency Theory) : Akuntabilitas Crowdfunding dalam Filantropi Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan zakat untuk muallaf berbasis teori keagenan dengan fokus pada akuntabilitas crowdfunding dalam filantropi Islam. Sebagai salah satu instrumen utama dalam ekonomi Islam, zakat memainkan peran penting dalam memberdayakan kelompok marginal, termasuk muallaf, dengan memberikan dukungan finansial dan spiritual untuk memperkuat integrasi mereka dalam masyarakat Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus Yayasan Seribu Senyum yang bekerja sama dengan platform crowdfunding Kitabisa.id. Data diperoleh melalui dokumentasi laporan digital, wawancara mendalam dengan pengelola zakat, serta observasi langsung terhadap proses pengelolaan dan distribusi zakat. Analisis tematik dilakukan untuk mengidentifikasi pola-pola akuntabilitas, transparansi, dan inovasi teknologi dalam pengelolaan zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan platform crowdfunding secara signifikan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Laporan yang disediakan secara real-time memungkinkan donatur memantau penggunaan dana secara langsung, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran. Hal ini memperkuat hubungan kepercayaan antara agen (lembaga pengelola zakat) dan principal (donatur), sebagaimana dijelaskan dalam teori keagenan. Crowdfunding juga mendorong partisipasi yang lebih luas dari masyarakat, termasuk generasi muda yang melek teknologi, sehingga meningkatkan potensi penghimpunan zakat. Namun, penelitian ini juga menemukan tantangan signifikan dalam menjangkau penerima manfaat di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan infrastruktur, konektivitas internet, dan aksesibilitas teknologi. Implikasi dari penelitian ini mencakup perlunya optimalisasi teknologi untuk memetakan kebutuhan spesifik muallaf, serta integrasi ekosistem digital lintas platform untuk memperluas cakupan distribusi zakat. Selain itu, kolaborasi yang lebih erat antara lembaga zakat, pemerintah, dan platform crowdfunding sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap literatur ekonomi Islam dengan memperdalam pemahaman tentang pengelolaan zakat digital dan menawarkan wawasan strategis untuk memaksimalkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Amaliyana, Aisyah, dan Noven Suprayogi. 2023. “Makna Laporan Keuangan Bagi Donatur Organisasi Pengelola Zakat: Analisis Fenomenologis Deskriptif.” Jurnal EQUITY 25 (2). https://ejournal.upnvj.ac.id/equity/article/view/4958.
Ardyan, Elia, Yoseb Boari, Akhmad Akhmad, Leny Yuliyani, Hildawati Hildawati, Agusdiwana Suarni, Dito Anurogo, Erlin Ifadah, dan Loso Judijanto. 2023. METODE PENELITIAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF : Pendekatan Metode Kualitatif dan Kuantitatif di Berbagai Bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Atmaja, Wandira. 2021. “Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat, Infaq, Dan Sedekah (ZIS) Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Medan.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. http://repository.uinsu.ac.id/12559/.
AZIZAH, NURUL. 2022. “OPTIMALISASI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT KEPADA MUALLAF OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA PALOPO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Other, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo. http://repository.iainpalopo.ac.id/.
Chapra, M. Umer. 1992. Islam and the Economic Challenge. International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Farooq, Muhammad Shoaib, Misbah Khan, dan Adnan Abid. 2020. “A Framework to Make Charity Collection Transparent and Auditable Using Blockchain Technology.” Computers & Electrical Engineering 83 (Mei):106588. https://doi.org/10.1016/j.compeleceng.2020.106588.
Fathiyah, Salwa. 2022. “Analisis Strategi Pemasaran Pada Platform Crowdfunding Aksi Cepat Tanggap.” Thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan. http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/6143.
Fitri, Rahmawati. 2024. “EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF MELALUI PROGRAM BALAI TERNAK BAZNAS DALAM UPAYA MENINGKATKAN EKONOMI MUSTAHIK (STUDI KASUS BAZNAS KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022).” Skripsi, UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri. https://repository.uinsaizu.ac.id/26607/.
Heriyanto, Heriyanto. 2018. “Thematic Analysis sebagai Metode Menganalisa Data untuk Penelitian Kualitatif.” Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi 2 (3): 317–24.
Indriani, Citra. 2024. “TRANFORMASI ZAKAT MENUJU ERA DIGITAL: PELUANG DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN.” Masyarakat Madani: Jurnal Kajian Islam dan Pengembangan Masyarakat 9 (1): 41–62. https://doi.org/10.24014/jmm.v9i1.28500.
Ishak, Khodijah. 2012. “Zakat Dalam Sistem Ekonomi Islam Sebuah Alternatif Dalam Peningkatan Kesejahteraan.” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 1 (1): 166–81.
Kitabisa. 2024. “Kitabisa - Donasi, Zakat, Wakaf, dan Saling Jaga se-Indonesia.” Kitabisa. 2024. https://kitabisa.com/.
Nahar, Hairul Suhaimi, dan Hisham Yaacob. 2022. “A Tribute to the Journal of Islamic Accounting and Business Research: (More than) a Decade of Serving the Ummah.” Journal of Islamic Accounting and Business Research 14 (2): 209–29. https://doi.org/10.1108/JIABR-12-2021-0312.
Nurhayati, A, A Darwis, dan S Suryani. 2021. “Challenges in Digital Zakat Distribution: A Case Study of Rural Areas.” Indonesian Journal of Islamic Economics 13(2):45–59.
Nurhidayah, Ayu, dan Muhammad Yazid. 2024. “INOVASI DIGITAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT DAN WAKAF.” El-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah 8 (2): 48–64.
Putri, Rizky Gita Sari. 2017. “Analisis implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat Kota Blitar.” Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. http://etheses.uin-malang.ac.id/9765/.
Rahman, Holilur. 2021. “Inovasi Pengelolaan Zakat di Era Digital (Studi Akses Digital Dalam Pengumpulan Zakat).” Dirosat : Journal of Islamic Studies 6 (2): 53–63. https://doi.org/10.28944/dirosat.v6i2.412.
Rusandi, dan Muhammad Rusli. 2021. “Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif Dan Studi Kasus.” ResearchGate. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18.
S, Syawaluddin. 2017. “Hubungan Principal Agent Kontrak Zakat Pada Kelembagaan Zakat Indonesia dan Malaysia.” Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 16 (2): 407–26. https://doi.org/10.22373/jms.v16i2.1752.
Saad, N, dan A Annuar. 2022. “Digital Zakat Management: Trends and Challenges in Malaysia.” Malaysian Journal of Islamic Finance 6(1):13–25.
Santika, Dita, Hidayatul Ihsan, Eliyanora Eliyanora, dan Gustina Gustina. 2023. “Studi Ekploratif Tentang Akuntabilitas Crowdfunding Wakaf.” ResearchGate. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.9601.
Saputa, M. Reza. 2024. “Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Zakat Dan Pajak Perspektif Maqâsid Al-Syarî’ah.” Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2 (2): 277–85. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1202.