PERAN PENTING UMKM DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DIKELURAHAN PENELEH KOTA SURABAYA

Main Article Content

Yusuf Rifqi

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perkembangan dan peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Peneleh kota Surabaya terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berdasarkan observasi dan wawancara dengan informan 3 orang. Teknis analisis data penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Peneleh kota Surabaya cukup berkembang, karena dari sisi kualitas para pelaku UMKM pada umumnya masih mampu bertahan dan menjalankan usaha produksi dan dagangannya. Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena keberadaan UMKM mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, mampu mengurangi pengangguran dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memproduksi berbagai jenis makanan untuk dijual di kios pelaku UMKM.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rifqi, Y. (2024). PERAN PENTING UMKM DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DIKELURAHAN PENELEH KOTA SURABAYA. Turath, 1(2), 207–215. https://doi.org/10.15642/turath.2024.1.2.207-215
Section
Articles

References

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. Ekon.Go.Id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting dalam perekonomian-indonesia

Mulyono, S. (2021). Strategi UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi. Dampak Pandemi Terhadap, 159.

Nazzala, A. (2021). UMKM Jateng Maksimalkan Pasar Digital, Ini Perlu Diperhatikan. Semarang Bisnis.Com.https://semarang.bisnis.com/read/20210903/536/1437722/umkm jatengmaksimalkan-pasar-digital-ini-perludiperhatikan

Prasetyo, P. E. (2008). Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. AKMENIKA UPY, 2(1).

Putri, S. (2020). Kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Masyarakat Ponorogo: Analisis Ekonomi Islam tentang Strategi Bertahan di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal of Economic Studies, 4(2).

Rahman, A. (2018). Identifikasi Strategi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan Sungaiambawang Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan. Jurnal Manajemen Pembangunan, 5(1), 17–36.

Sari, G. P. A. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.

Suhardin, Y. (2007). Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3).

Todaro, M., & Smith, S. (2006). Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga. Undang-Undang Republik Indonesia. (2008).

Undang-Undang Nomor 20 tentang UMKM. In Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undari, W., & Lubis, A. S. (2021). Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(1), 32–38. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v6i1.702